5 Negara Monarki Absolut/ Mutlak di Dunia

Posted by

Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk negara monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya atau dengan kata lain seorang raja menjadi kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Hal ini berbeda dengan sistem monarki konstitusional, di mana perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan dan raja hanya sebagai simbol pemersatu saja. Berikut adalah 5 negara di dunia yang masih memegang teguh sistem monarki absolut :


1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud) 

Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi (al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su‘udiyah) adalah sebuah negara yang diproklamirkan oleh Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud (dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud) pada tanggal 23 September 1932 dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz as-Sa'ud. Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat. Walaupun sebagian besar wilayahnya merupakan padang pasir yang gersang, negara ini mendapat sumber pendapatan negara dari minyak yang melimpah dan juga dari kegiatan haji/ umrah yang dilakukan oleh muslim di seluruh dunia setiap tahunnya.

2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah ) 

Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan seorang Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang sekaligus merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, adalah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri.

3. Swaziland (Raja Mswati III) 

Kerajaan Swaziland adalah sebuah negara kecil di selatan Afrika yang tidak memiliki pantai dan terletak di antara Afrika Selatan di sebelah barat dan Mozambik di timur. Kepala negara adalah raja, yang sejak 1986 adalah Raja Mswati III. Berdasarkan tradisi, raja memegang kuasa bersama ibunya (Indovukazi, Gajah-Betina Besar), yang pertama dipandang sebagai kepala administrasi negara sedangkan yang terakhir dipandang sebagai kepala rohaniah dan nasional negara. Sebagai sebuah monarki, raja tidak hanya menunjuk perdana menteri, kepala pemerintahan, tetapi juga menunjuk sejumlah kecil perwakilan untuk kedua badan Libandla (parlemen). Senat terdiri dari 30 anggota, dan Dewan Perwakilannya memiliki 65 kursi, 55 diduduki oleh wakil terpilih (pemilihan diadakan setiap 5 tahun pada November).

4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said Al Said) 

Kesultanan Oman adalah sebuah negara di Jazirah Arab bagian tenggara, Asia bagian barat daya. Oman berbatasan dengan Uni Emirat Arab di sebelah barat laut, Arab Saudi di barat, dan Yaman di barat daya. Sekitar 98,8% penduduk Oman memeluk agama Islam. Sultannya sekarang ialah Qaboos bin Said Al Said yang menggulingkan ayahandanya sendiri, Said bin Taimur, yang berkuasa pada 1932 hingga 23 Juli 1970. Luas wilayah Oman lebih kurang separuh luas Pulau Sumatra.


5. Qatar(Emir Hamad bin Khalifa Al-Thani)

Negara Qatar atau دولة قطر dalam bahasa Arab adalah sebuah emirat di Timur Tengah yang terletak di sebuah semenanjung kecil di Jazirah Arab. Batasnya di selatan adalah Arab Saudi dan sisanya dibatasi Teluk Persia. Meskipun berada di kawasan Arab, hukum di Qatar cenderung lebih bebas dan liberal. Dibawah kepemimpinan Emir Qatar, Hamad bin Khalifa Al-Thani, Qatar mengalami modernisasi dan liberalisasi. Seperti misalnya, alkohol diperbolehkan dalam jumlah terbatas saja.

Di Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai kekuasaan yang besar tetapi tidak dapat disebut sebagai negara monarki mutlak seperti halnya Liechtenstein, walaupun hampir dua per tiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.

Share this article and get touch!

Demo Blog NJW V2 Updated at: 23.55

3 komentar:

  1. Negara yang melakukan monarki mutlak umumnya punya kebijakan yang pro rakyat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin karena negara milik dia sendiri. Sama seperti apabila kita mempunyai barang, pasti kita akan menjaga dan merawatnya. Beda dengan presiden, karena masa jabatannya terbatas, dia mengambil kesempatan mengambil keuntungan dari jabatannya.

      Hapus
  2. Apakah negara Thailand,Singapura,Myanmar termasuk monarki absolut

    BalasHapus