Apakah Polisi Tidur Hanya Ada di Indonesia?

Posted by

Di berbagai tempat di Indonesia khususnya di Pulau Jawa, tentu kita banyak menjumpai polisi tidur yang membentang di jalan-jalan sekitar pusat keramaian atau jalan-jalan perumahan. Walaupun sering
dianggap sebagai pengganggu oleh para pengendara, akan tetapi polisi tidur tetap saja dipakai oleh masyarakat entah memenuhi-standar atau tidak.

Jika di Indonesia polisi tidur sering kali dibuat secara serampangan oleh masyarakat yang geram dengan aksi ugal-ugalan para pengendara, lalu bagaimana sebenarnya sejarah polisi tidur ini?

Polisi Tidur pertama yang tercatat berada di Amerika pada 7 Juni 1906 tepatnya di town of Chatham, New Jersey yang tingginya sekitar 5 inchi. Sedangkan polisi tudur atau 'traffic bump' pertama kali di Eropa tercatat ada pada tahun 1970 di City of Delft, Belanda.

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.

(Ternyata memang banyak polisi tidur di Indonesia yang tidak memenuhi standar).

Share this article and get touch!

Demo Blog NJW V2 Updated at: 22.05

0 komentar:

Posting Komentar